Puspaga
Latar Belakang.
Pengasuhan memegang peran yang sangat
penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter
seorang anak kelak. Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung
jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam
membantu/memberdayakan keluarga untuk mengasuh dan melindungi
anak, dikhawatirkan akan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan
dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan
perlakuan salah lainnya. Karena itulah program unggulan Pusat
Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dihadirkan untuk mengatasi permasalahan
ini.
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga profesionalmelalui peningkatan kapasitas orangtua/keluarga atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak dalam menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak.
Prinsip dasar pelayanan puspaga adalah : One stop service, non diskriminasi, mudah dijangkau, promotif dan preventif, aman dan nyaman serta gratis.
Pengertian PUSPAGA.
Pusat Pembelajaran Keluarga( PUSPAGA ) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera melalui meningkatkan kapasitas orang tua/ keluarga atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak dalam menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamataan dan kesejahteraan yang menetap dan penelantaran.
PUSPAGA sejalan dengan pengembangan KLA ( Kota layak Anak ) yang ditetapkan oleh Pasal 21 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
PUSPAGA sejalan dengan pengembangan KLA ( Kota layak Anak ) yang ditetapkan oleh Pasal 21 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Tujuan Pembentukan PUSPAGA.
PUSPAGA sebagai tempat pembelajaran
bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga
sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga
konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, Bimbingan
Konseling atau Pekerja Sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak,
melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga yang bertanggung jawab
terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Hal ini merupakan salah
satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak
Anak (KLA) melalui :
- Tersedianya “ one stop service “ layanan satu pintu keluarga, holistik Integratif berbasis hak anak.
- Tersedianya tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan bagi orang tua, calon orang tua dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
- Tersedianya tempat konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua, dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
- Tersedianya tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagi permasalahan anak dan keluarga
- Menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.
- Menguatkan sinergisitas kerjasama antara pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak terutama mengenal pembelajaran keluarga
KEPENGURUSAN PUSPAGA.
SUSUNAN PENGURUS ( PUSPAGA ) PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA
CINTA SYEJATI KOTA SAMARINDA
PERIODE 2019-2025
CINTA SYEJATI KOTA SAMARINDA
PERIODE 2019-2025
Pembina : Walikota Samarinda
Pengarah : Sekretaris Daerah Kota Samarinda
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda
Koordinator : Drg. Deasy Evriyani, M.Si
Ketua : Zahrotul Juniar Haris, S.Ag, M.Pd
Ketua Harian : Rusdiana, S.H
Sekretaris : Fadlilatul Qodriyah, S.Pd
Bendahara : Dra. Miftakhul Rohmah
Devisi Pencegahan : 1. Aulia Suhesti, S.PSi, M.Psi, Psikolog
2. Saidatul Karimah, S.H
3. Erna Hasanah, S.Pd
Devisi Penguatan Keluarga : 1. Rafika Wulandari, S.Hut
Devisi Penguatan Keluarga : 1. Rafika Wulandari, S.Hut
2. Hj. Retna Malaysiana Dwi Lestari
3. Try Setyawati, S.PSi
Devisi Rujukan : 1. Lisda Sofia, S.PSi, M.Psi, Psikolog
Devisi Rujukan : 1. Lisda Sofia, S.PSi, M.Psi, Psikolog
: 2. Ayunda Ramadhani, S.PSi, M.PSi,Psikolog
Devisi Penunjang : Shania Chandeni Sidik, SM
Administrator : Nanang Supratman, S.Pdi, M.Pd
Program Kegiatan PUSPAGA.
1. Layanan Pencegahan ( Primer )2. Layanan Pengurangan Resiko ( Sekunder )
3. Layanan Penangan Kasus ( Tersier )
Sasaran Pelayanan PUSPAGA.
Anak, Orang Tua, Wali, Calon Orang Tua, dan Orang yang bertanggungjawab terhadap anakWaktu Pelayanan PUSPAGA.
Senin s/d Jum’at - Jam : 09.00 s.d 16.00 WitaRuang Lingkup Pelayanan PUSPAGA.
Pelayanan pengasuhan anak berbasis hak anak, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat tercapai.Prinsip Pembentukan PUSPAGA.
1. Non Diskriminasi2. Kepentingan terbaik untuk anak
3. Hak hidup dan kelangsungan hidup dan Perkembangan
4. Menghargai pandangan Anak
5. Mudah di akses
Alamat Sekretariat PUSPAGA.
Jln. Ruhui Rahayu I Rt. ITelp/Fax. 0541-7271537 / HP.082154184443
Email : puspagacsy_samarinda@gmail.com
Instragram : puspaga_samarinda
Web/Blog : https://puspagacsy.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar