Puspaga

Latar Belakang.

Pengasuhan memegang peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak. Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam membantu/memberdayakan keluarga untuk mengasuh dan melindungi anak, dikhawatirkan akan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Karena itulah program unggulan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dihadirkan untuk mengatasi permasalahan ini. 


Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas  kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga profesionalmelalui peningkatan kapasitas orangtua/keluarga atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak dalam menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak.

Prinsip dasar pelayanan puspaga adalah : One stop service, non diskriminasi, mudah dijangkau, promotif dan preventif, aman dan nyaman serta gratis.

Pengertian PUSPAGA.

Pusat Pembelajaran Keluarga( PUSPAGA ) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera melalui meningkatkan kapasitas orang tua/ keluarga atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak dalam menjalankan tanggungjawab  mengasuh dan melindungi  anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamataan dan  kesejahteraan yang menetap dan penelantaran.

PUSPAGA sejalan dengan pengembangan KLA ( Kota layak Anak ) yang ditetapkan oleh Pasal 21 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Tujuan Pembentukan PUSPAGA.

PUSPAGA sebagai tempat pembelajaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, Bimbingan Konseling atau Pekerja Sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak, melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Hal ini merupakan salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) melalui :
  1. Tersedianya “ one stop service “ layanan satu pintu keluarga, holistik Integratif berbasis hak anak.
  2. Tersedianya tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan bagi orang  tua, calon orang tua dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
  3. Tersedianya tempat konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua, dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
  4. Tersedianya tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagi permasalahan anak dan keluarga
  5. Menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.
  6. Menguatkan sinergisitas kerjasama antara pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak terutama mengenal pembelajaran keluarga

KEPENGURUSAN PUSPAGA.

SUSUNAN PENGURUS ( PUSPAGA ) PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA
CINTA SYEJATI KOTA SAMARINDA
PERIODE 2019-2025 

Pembina                               : Walikota Samarinda

Pengarah                              : Sekretaris Daerah Kota Samarinda

Penanggung Jawab               : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda

Koordinator                         : Drg. Deasy Evriyani, M.Si  
                                      
Ketua                                  : Zahrotul Juniar Haris, S.Ag, M.Pd

Ketua Harian                       : Rusdiana, S.H

Sekretaris                           : Fadlilatul Qodriyah, S.Pd

Bendahara                          : Dra. Miftakhul Rohmah

Devisi Pencegahan              : 1. Aulia Suhesti, S.PSi, M.Psi, Psikolog
                                            2. Saidatul Karimah, S.H
                                            3.  Erna Hasanah, S.Pd

Devisi Penguatan Keluarga : 1. Rafika Wulandari, S.Hut
                                           2. Hj. Retna Malaysiana Dwi Lestari
                                           3. Try Setyawati, S.PSi

Devisi Rujukan                    : 1. Lisda Sofia, S.PSi, M.Psi, Psikolog
                                          : 2. Ayunda Ramadhani, S.PSi, M.PSi,Psikolog

Devisi Penunjang                : Shania Chandeni Sidik, SM

Administrator                    : Nanang Supratman, S.Pdi, M.Pd

Program Kegiatan PUSPAGA.

1. Layanan Pencegahan ( Primer )
2. Layanan Pengurangan Resiko ( Sekunder )
3. Layanan Penangan Kasus ( Tersier )

Sasaran Pelayanan PUSPAGA.

Anak, Orang Tua, Wali, Calon Orang Tua, dan Orang yang bertanggungjawab terhadap anak

Waktu Pelayanan PUSPAGA.

Senin s/d Jum’at - Jam : 09.00 s.d 16.00 Wita

Ruang Lingkup Pelayanan PUSPAGA.

Pelayanan pengasuhan anak berbasis hak anak, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat tercapai.

Prinsip Pembentukan PUSPAGA.

1. Non Diskriminasi
2. Kepentingan terbaik untuk anak
3. Hak hidup dan kelangsungan hidup dan Perkembangan
4. Menghargai pandangan Anak
5. Mudah di akses

Alamat Sekretariat PUSPAGA.

Jln. Ruhui Rahayu I Rt. I 
Telp/Fax. 0541-7271537 / HP.082154184443
Email :  puspagacsy_samarinda@gmail.com
Instragram : puspaga_samarinda
Web/Blog : https://puspagacsy.blogspot.com/

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PUSPAGA.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puspaga Adalah One Stop Service